CIREBON, iNewsSragen.id - Sebanyak 38 lelaki dan perempuan yang diduga pasangan mesum, dan empat penjaja seks komersial (PSK) terjaring razia penyakit masyarakat (pekat) di Kabupaten Crebon, Jumat (30/9/2022) malam. Mereka kedapatan di dalam kamar hotel melati, tempat kos, dan penginapan padahal status mereka bukan pasangan sah suami istri.
Razia tersebut digelar oleh petugas gabungan, Satpol PP, Polresta Cirebon, dan TNI. Petugas mendatangi satu persatu kamar hotel melati, penginapan, dan tempat kos di Jalan Tuparev, Kecamatan Kedawung dan kawasan wisata Gronggong, Beber, Kabupaten Cirebon.
Saat pintu kamar hotel, penginapan, dan tempat kos dibuka, petugas mendapati pasangan bukan suami istri berada di dalamnya. Mereka terburu-buru merapikan pakaian masing-masing.
Ada yang tidak sempat berpakaian, hanya menutupi tubuh dengan selimut. Saat diperiksa petugas, mereka tidak dapat menunjukkan dokumen sudah menikah. Selain itu, petugas juga menemukan sejumlah alat kontrasepsi bekas pakai.
"Dalam razia ini, petugas menemukan sejumlah pasangan bukan suami istri berada di dalam kamar. Selain itu, empat perempuan diduga PSK juga diamankan dari empat penginapan Gronggong. Mereka rata-rata masih berumur 18 hingga 23 tahun," kata Kabid Ketenteraman dan Ketertiban Umum (Tramtibum) Satpol PP Kabupaten Cirebon Dadang Priyono.
Editor : Joko Piroso