CIREBON, iNewsSragen.id - Sebanyak 38 lelaki dan perempuan yang diduga pasangan mesum, dan empat penjaja seks komersial (PSK) terjaring razia penyakit masyarakat (pekat) di Kabupaten Crebon, Jumat (30/9/2022) malam. Mereka kedapatan di dalam kamar hotel melati, tempat kos, dan penginapan padahal status mereka bukan pasangan sah suami istri.
Razia tersebut digelar oleh petugas gabungan, Satpol PP, Polresta Cirebon, dan TNI. Petugas mendatangi satu persatu kamar hotel melati, penginapan, dan tempat kos di Jalan Tuparev, Kecamatan Kedawung dan kawasan wisata Gronggong, Beber, Kabupaten Cirebon.
Saat pintu kamar hotel, penginapan, dan tempat kos dibuka, petugas mendapati pasangan bukan suami istri berada di dalamnya. Mereka terburu-buru merapikan pakaian masing-masing.
Ada yang tidak sempat berpakaian, hanya menutupi tubuh dengan selimut. Saat diperiksa petugas, mereka tidak dapat menunjukkan dokumen sudah menikah. Selain itu, petugas juga menemukan sejumlah alat kontrasepsi bekas pakai.
"Dalam razia ini, petugas menemukan sejumlah pasangan bukan suami istri berada di dalam kamar. Selain itu, empat perempuan diduga PSK juga diamankan dari empat penginapan Gronggong. Mereka rata-rata masih berumur 18 hingga 23 tahun," kata Kabid Ketenteraman dan Ketertiban Umum (Tramtibum) Satpol PP Kabupaten Cirebon Dadang Priyono.
Semua pasangan mesum dan PSK yang terjaring razia dibawa ke Mako Satpol PP Kabupaten Cirebon. "Untuk efek jera, terhadap para pelanggar, petugas memberikan sanksi denda dengan besaran sesuai kesalahan. Besaran denda saat ini Rp300.000 dan Rp500.000," ujar Dadang Priyono.
Namun, jika pasangan tersebut mengulangi lagi perbuatannya, para pelanggar akan dikenakan sanksi denda maksimal sebesar Rp10 juta-Rp50 juta. Dari 15 pasang yang menjalani sanksi denda, terkumpul dana Rp3.950.000.
Uang hasil sanksi denda ini, akan diserahkan langsung ke kas daerah. "Penerapan sanksi denda sebesar itu, baru pertama kali di Kabupaten Cirebon. Pasangan mesum membayar denda langsung ke Bank BJB yang kami siapkan di kantor. Besaran denda sesuai kesalahan yang ditetapkan oleh Penyidik PNS," katanya.
Editor : Joko Piroso