get app
inews
Aa Read Next : Empat Warga Solo Tertimpa Tembok Talud Roboh, Dua Meninggal Dunia

Wakapolres: Ibu Bunuh Anak Kandung Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara

Kamis, 06 Oktober 2022 | 00:20 WIB
header img
Wakapolres Sragen Kompol Iskandar.Foto: iNewsSragen.id/Joko Piroso

SRAGEN, iNewsSragen.id - Pembunuhan yang diduga dilakukan seorang ibu terhadap anaknya sendiri. Dukuh Tlobongan, Desa Sidoharjo, Kecamatan Sidoharjo, Kabupaten Sragen seketika gempar warga, Selasa (4/10/2022)

Korban diketahui bernama Supriyanto (46), yang keseharian bekerja sebagai buruh bangunan. Sedangkan terduga pelaku bernama Suwarni (64), yang keseharian bekerja sebagai pedagang. 

Peristiwa itu terjadi sekitar pukul 01.00 WIB, di ketahui ketika ada warga yang diminta pelaku untuk membantu membuang korban ke Sungai Mungkung yang ada di belakang rumah.  

Namun permintaan ditolak dan kejadian ini diberitahukan kepada warga lainnya. Peristiwa selanjutnya dilaporkan ke polisi. 

Wakapolres Sragen, Kompol Iskandar mengatakan, dari pemeriksaan sementara, tersangka Suwarni (64) tidak merencanakan pembunuhan terhadap anak kandungnya supriyanto (46).

Peristiwa pembunuhan ini terjadi senin (3/10) tengah malam. saat itu, tersangka melihat korban tengah tertidur di teras rumahnya. tersangka menganiaya korban dengan bongkahan batu cor dan cangkul.

Saat memukul dengan batu cor tersebut, tersangka sambil mengatakan 'selamat jalan le'. “Barang bukti yang diamankan di antaranya bongkahan batu cor, cangkul dalam kondisi patah yang diduga digunakan untuk memukul korban, dua handphone, tangga bambu, serta tikar dan tali yang digunakan untuk membungkus jenazah korban,” kata Wakapolres.

Akibat perbuatannya tersebut, tersangka terancam dijerat pasal 338 kuhp atau pasal 351 ayat 3 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

 


 

 

Editor : Joko Piroso

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut