get app
inews
Aa Read Next : Tanpa Dipungut Biaya, 960 Pemudik Asal Solo Ikut Program BPKH Balik Kerja

Tragedi Kanjuruhan, Gas Air Mata yang Dipakai Sudah Kadaluarsa

Senin, 10 Oktober 2022 | 23:08 WIB
header img
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo (Foto: Ist)

JAKARTA, iNewsSragen.id - Tragedi di Stadion Kanjuruhan, Polri mengakui tim investigasi menemukan adanya gas air mata yang sudah kedaluwarsa, namun dalam hal ini jumlahnya masih didalami oleh petugas.

"Ada beberapa yang diketemukan, ya," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo kepada awak media, Jakarta, Senin (10/10/2022). 

Dedi menyebut, gas air mata itu diketahui sudah kedaluwarsa pada tahun 2021. Menurutnya ada tiga jenis gas air mata yang digunakan saat peristiwa tersebut.

"Yang tahun 2021 ada beberapa, saya masih belum tahu jumlahnya. Tapi itu yang masih di dalami, tapi ada beberapa. Tapi sebagian besar yang digunakan, ya tiga jenis ini yang digunakan," ujar Dedi.

Diketahui, Polri sudah menetapkan enam orang tersangka dalam peristiwa di Stadion Kanjuruhan. Mereka adalah, Direktur Utama LIB Ahmad Hadian Lukita, Ketua Panitia Pelaksana Arema Malang Abdul Haris, Security Officer Suko Sutrisno.

Kemudian, Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto, Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi dan Komandan Kompi Brimob Polda Jatim AKP Hasdarman.

Atas perbuatannya para tersangka disangka melanggar Pasal 359 dan 360 KUHP tentang menyebabkan orang mati ataupun luka-luka berat karena kealpaan dan pasal 103 ayat (1) Jo Pasal 52 UU No.11 tahun 2022 tentang Keolahragaan. 

Editor : Joko Piroso

Follow Berita iNews Sragen di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut