get app
inews
Aa Text
Read Next : Jelang Demo 27 Agustus, AMPB Pati Siapkan 4 Bus Angkut 200 Massa ke Jakarta

Tragedi Kanjuruhan, Gas Air Mata yang Dipakai Sudah Kadaluarsa

Senin, 10 Oktober 2022 | 23:08 WIB
header img
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo (Foto: Ist)

Secara paralel, Polri juga telah menetapkan 20 personel kepolisian sebagai pihak terduga pelanggar di dalam peristiwa Kanjuruhan tersebut. Rinciannya adalah enam personel dari Polres Malang dan 14 dari Satbrimobda Polda Jawa Timur.  

Mereka adalah, dari personel Polres Malang, FH, WS, BS, BSA, SA dan WA. Untuk personel dari Satbrimobda Jatim, AW, DY, HD, US, BP, AT, CA, SP, MI, MC, YF, TF, MW, dan WAL.

Editor : Joko Piroso

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut