get app
inews
Aa Read Next : PPDB Jenjang PAUD, TK, SD dan SMP Kabupaten Sragen 2024 Dimulai: Ini Jadwal Lengkapnya

Siswi SMP Diduga Dicabuli Oknum Kepala Sekolah, Berawal Kenal di MiChat

Selasa, 11 Oktober 2022 | 20:44 WIB
header img
Foto: Ilustrasi iNews.id

Untuk menguatkan barang bukti tersebut, pihak kepolisan meminta kepada korban untuk melakukan visum.    Dalam kasus ini, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti yakni pakaian korban satu baju batik sekolah, rok sekolah, pakaian dalam, dan celana dalam korban. 

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku sudah mendekam di sel tahanan sementara di Mapolresta Samarinda. 

Atas perbuatannya, DT dikenakan Pasal 76D Juncto  Pasal 81 Undang-undang (UU) Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan Peraturan Pemerintah pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan kurungan penjara maksimal 15 tahun penjara.

Artikel ini telah tayang di kaltim.inews.id dengan judul " Oknum Kepala Sekolah Asal Penajam Diduga Cabuli Siswi SMP di Samarinda "

 

Editor : Joko Piroso

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut