GROBOGAN, iNewsSragen.id - Kepala Desa Jatipecaron, Kecamatan Gubug, Kabupaten Grobogan, Subkan Eko Sayogo, divonis 4 tahun penjara, denda Rp200 juta dan subsidair pidana kurungan selama 4 bulan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Rabu (12/10/2022).
Putusan dibacakan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Semarang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Setyo Yoga Siswantoro, SH., MH. Anggota : Kandarwoko, SH., MH., Arif Noor, SH., MH.
Sidang juga dihadiri oleh Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Grobogan Iwan Nuzuardhi, SH, serta dihadiri Penasihat Hukum terdakwa Iwan Ujianto, SH.
Dalam putusannya, Majelis Hakim juga menghukum terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp437.184.086. Dalam hal terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama satu bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti.
Namun jika terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dipidana penjara selama 2 tahun, dan menghukum terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp5.000.
Majelis Hakim dalam amar putusannya menyatakan, bahwa terdakwa telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan primair Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Jaksa Penuntut Umum Kejari Grobogan dalam sidang sebelumnya menuntut terdakwa dengan pidana 4 tahun penjara, denda Rp200 juta dan subsidair pidana kurungan selama 4 bulan dan uang pengganti sebesar Rp437.184.086.
Menurut Kasi Intel Kejari Grobogan Frengki Wibowo SH, Subkan Eko Sayogo menjadi terdakwa kasus tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan pemerintahan Desa Jatipecaron tahun anggaran 2019-2021.
Atas perbuatan Subkan Eko Sayogo selaku Kades Jatipecaron, ada kerugian negara sebesar Rp437.184.086.
Terhadap putusan tersebut Penuntut Umum dan penasihat hukum terdakwa mengambil sikap untuk pikir-pikir selama tujuh hari.
Editor : Joko Piroso