get app
inews
Aa Text
Read Next : Waspada Peredaran Narkoba di Solo Raya, BNN Gandeng Bea Cukai Awasi Jasa Paket

Disuruh Nonton Film Porno, Gadis Ini Berujung Disetubuhi

Selasa, 18 Oktober 2022 | 18:20 WIB
header img
Foto: Ilustrasi MPI

OKI, iNewsSragen.id - Modus pria yang satu ini terbilang lihai, pasalnya dia nekat memperdayai korban kemudian menyetubuhinya dengan modus mengajak korban menonton video porno sebelum disetubuhi dengan dalih ritual buang sial.

Akibat perbuatannya, pria di Pedamaran Timur, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) Provinsi Sumatera Selatan itu ditangkap polisi karena menghamili gadis berusia 18 tahun.

Kronologi itu bermula Gadis itu dicabuli tersangka dengan modus ritual buang sial, diketahui bahwa pria yang menghamili dan ditangkap tersebut dikenal sebagai paranormal atau dukun, berinisial AH (38).

Kapolsek Pedamaran Timur, Iptu Marzuki mengatakan, kasus kekerasan seksual ini berawal saat AH yang mengaku sebagai dukun dipercaya oleh ibu korban untuk melakukan ritual buang sial di rumahnya, pada Agustus 2022.

"Saat itu, tersangka AH melakukan tipu daya dengan mengatakan di perut korban ada suatu penyakit," katanya, Sabtu (15/10/2022).

Marzuki menerangkan, saat itu AH menyebut penyakit di perut korban hanya bisa diobati olehnya.Jika tidak diobati, maka korban akan meninggal dunia di usia 20 tahun.

Selain itu, keluarga korban juga akan terus mengalami kesialan dan melarat.

"Takut dengan hal itu, ibu korban lalu menyetujui agar putrinya menjalani ritual pengobatan dengan AH," jelasnya.

Adapun ritual itu sendiri dilakukan di kamar ibu korban.

Saat itu, AH meminta agar semua orang tidak ada yang mengganggu. Korban juga diminta hanya mengenakan kain untuk menutupi tubuhnya.

"Di dalam kamar itu, AH memberikan HP kepada korban dan disuruh menonton video porno. Lalu, korban diajak berhubungan seks sebagai ritual buang sial tersebut," katanya.

Setelah selesai, korban diancam agar tidak menceritakan peristiwa yang terjadi kepada siapa pun dan agar benar-benar sembuh akan ada ritual serupa 1 kali lagi.

"Jadi tersangka AH ini dua kali dalam kurun waktu sekitar satu minggu menyetubuhi korban dengan modus ritual itu," jelasnya.

Ibu korban yang curiga dengan kondisi putrinya, lalu membawa korban untuk memeriksakan kondisi kesehatan ke dokter.

Dalam pemeriksaan itulah, diketahui jika korban tengah hamil dengan usia kandungan 7 minggu.

"Setelah didesak keluarga, korban akhirnya menceritakan peristiwa yang dialaminya saat menjalani ritual dengan AH," paparnya.

Keluarga korban yang marah dan tidak terima pun mencari AH. Selanjutnya, AH diamankan warga dan ditahan di rumah kepala desa. Warga emosi bahkan sempat ingin menghakiminya.

"Petugas yang mendapatkan laporan langsung bergerak membawa AH ke Polres OKI guna proses hukum lebih lanjut," katanya.

Editor : Joko Piroso

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut