get app
inews
Aa Text
Read Next : Viral! Beredar Foto Kader PDIP Jadi Pasangan Agus Irawan Maju Cabup-Cawabup Boyolali 2024

Nekat Korupsi Dana Desa Sebesar Rp206 Juta, Kades di OKI Ditahan

Senin, 12 Desember 2022 | 21:44 WIB
header img
Korupsi dana desa, oknum Kepala Desa di OKI ditahan (FOTO: Fitriadi)

OKI, iNewsSragen.id - Seorang oknum Kepala Desa di Kabupaten OKI, Sumatera Selatan menjadi tersangka dan ditahan Kejari OKI dalam kasus korupsi dana desa. Tersangka diduga menyelewengkan anggaran rehab dana desa Pulau Betung, Kecamatan Pampangan senilai Rp206 juta.

Tersangka berinisial LI ditahan Kejari OKI selama 20 hari ke depan. "Ditahannya oknum kades LI karena terbukti telah melakukan tindak pidana korupsi dana desa 2020 berupa kegiatan rehab jalan," ujar Kasi Pidsus Kejari OKI, M Fajar, Senin (12/12/2022).

Pada proyek itu pagu anggaran sekitar 332 juta. Kemudian dari kasus yang menjerat tersangka, mengakibatkan kerugian negara Rp206 juta. "Tersangka telah mengembalikan kerugian negara sebesar Rp41 juta," katanya.

Tersangka ditahan di Lapas Klas IIB Kayuagung. Penyidik Kejari OKU akan terus melakukan pengembangan kasus untuk melengkapi data.

Editor : Joko Piroso

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut