OKI, iNewsSragen.id - Seorang oknum Kepala Desa di Kabupaten OKI, Sumatera Selatan menjadi tersangka dan ditahan Kejari OKI dalam kasus korupsi dana desa. Tersangka diduga menyelewengkan anggaran rehab dana desa Pulau Betung, Kecamatan Pampangan senilai Rp206 juta.
Tersangka berinisial LI ditahan Kejari OKI selama 20 hari ke depan. "Ditahannya oknum kades LI karena terbukti telah melakukan tindak pidana korupsi dana desa 2020 berupa kegiatan rehab jalan," ujar Kasi Pidsus Kejari OKI, M Fajar, Senin (12/12/2022).
Pada proyek itu pagu anggaran sekitar 332 juta. Kemudian dari kasus yang menjerat tersangka, mengakibatkan kerugian negara Rp206 juta. "Tersangka telah mengembalikan kerugian negara sebesar Rp41 juta," katanya.
Tersangka ditahan di Lapas Klas IIB Kayuagung. Penyidik Kejari OKU akan terus melakukan pengembangan kasus untuk melengkapi data.
Editor : Joko Piroso