Sosialisasi Kewajiban Bayar Zakat dan Infaq, Baznas Sambangi Polres Sukoharjo
Kamis, 20 Oktober 2022 | 21:26 WIB
Lebih lanjut, Sardiyono, menjelaskan bahwa kadar zakat penentuan standar perhitungan zakat penghasilan menggunakan tiga pendekatan. Pertama, dengan ketentuan zakat perdagangan atau emas dan perak sehingga berlaku ketentuan 2.5 %.
"Kedua menggunakan ketentuan zakat pertanian dimana nishobnya mencapai angka senilai 5 wasaq atau 653 kilogram gabah," jelasnya.
Dan ketiga mengkombinasikan kedua pendekatan sebelum nya, dimana untuk ketentuan nisabnya atau pendapatan minimal kena wajib pajak zakat menggunakan zakat emas dengan pembayaran setiap bulan.
“Harapan kami dengan adanya sosialisasi ini anggota Polres Sukoharjo dapat menyalurkan zakatnya melalui Baznas Kabupaten Sukoharjo,” pungkasnya.
Editor : Joko Piroso