get app
inews
Aa Text
Read Next : Stop Sementara Penjualan Obat Sirup, Polres Sukoharjo Pantau Apotek

5 Merk Sirup Obat Anak Resmi Ditarik dari Peredaran, Ini Daftarnya!

Kamis, 20 Oktober 2022 | 21:49 WIB
header img
Foto: Ilustrasi sirup obat (Dok. BPOM RI)

BPOM memeriksa 39 bets sampling dari 26 sirup obat yang diduga mengandung cemaran EG dan DEG berdasarkan kriteria sampling dan pengujian. Dari hasil itu BPOM menemukan ada 5 (lima) produk menunjukan kandungan cemaran EG yang melebihi ambang batas aman, yakni :

1). Termorex Sirup (obat demam), produksi PT Konimex dengan nomor izin edar DBL7813003537A1, kemasan dus, botol plastik @60 ml.

2). Flurin DMP Sirup (obat batuk dan flu), produksi PT Yarindo Farmatama dengan nomor izin edar DTL0332708637A1, kemasan dus, botol plastik @60 ml.

3). Unibebi Cough Sirup (obat batuk dan flu), produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DTL7226303037A1, kemasan Dus, Botol Plastik @ 60 ml.

4). Unibebi Demam Sirup (obat demam), produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DBL8726301237A1, kemasan Dus, Botol @ 60 ml.

5). Unibebi Demam Drops (obat demam), produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DBL1926303336A1, kemasan Dus, Botol @ 15 ml.

Terkait itu Pelaksana Tugas (Plt) kepala BPOM di Mamuju, Burhan Sidobejo mengatakan, jika kandungan ED dan DEG dilarang dalam penggunaannya pada sirup obat.

Editor : Joko Piroso

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut