"Pada dasarnya kandungan Glikol dan Dietilen Glikol memang dilarang dalam penggunaannya. Tidak boleh dicampur dalam sirup obat," katanya, Kamis (20/10/2022).
Menurut Burhan, BPOM mengimbau masyarakat untuk sementara tidak menggunakan Sirup obat golongan B, tetapi bisa Burhan menyebut jika untuk saat ini obat tablet golongan B masih aman.
"Kalau memang menggunakan obat golongan B, yang tanpa resep dokter itu agar menggunakan obat tablet dulu karena sejauh ini masih aman," kata Burhan, Kamis (20/10/2022).
Meski merekomendasikan penarikan pada 5 (lima) produk Sirup obat, namun BPOM tidak memastikan jika penggunaan obat yang diduga mengandung ED dan DEG menyebabkan ginjal.
"Sampai saat ini pengujian terus dilakukan, tetapi BPOM tidak memastikan jika pengaruh gagal ginjal disebabkan oleh kandungan ED dan DEG," katanya.
Editor : Joko Piroso