get app
inews
Aa Read Next : Kunjungi KPL Sragen, Komisi B DPRD Jateng: Harga Pupuk di Atas HET Ilegal Dikenakan Sangsi

Polres Mesuji Berhasil Ungkap, Komplotan Pembuat dan Pengedar Uang Palsu Lintas Provinsi

Kamis, 27 Oktober 2022 | 23:07 WIB
header img
Percetakan dan peredaran uang palsu di Mesuji berhasil diungkap Polisi. Foto: Polda Lampung.

MESUJI, iNewsSragen.id – Tim tekab 308 Pressisi Satreskrim Polres Mesuji, berhasil ungkap Kasus pencetakan secara ilegal. sebanyak 13.524 lembar kertas yang menyerupai uang pecahan 100 ribu rupiah dan hasil cetakan tersebut selain di Lampung sempat tersebar di 3 Provinsi lain yaitu Banten, Jateng dan Jabar.

Kapolda Lampung Irjen Pol Akhmad Wiyagus melalui Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad didampingi Kapolres Mesuji AKBP Yuli Heryudo, Kasat Reskrim Iptu Fatjrian, Perwakilan Bank Indonesia Lampung Tony Nurtjahyo, melaksanakan Konferensi Pers di Polres Mesuji pada hari kamis 27 Oktober 2022.

 Dikatakan Tim Tekab 308 Polres Mesuji berhasil mengungkap pelaku pencetakan ilegal, menyerupai uang pecahan 100 ribu rupiah dengan delapan orang tersangka tersebut berinisial S (36) warga Mesuji, S (51) warga Tulang Bawang, S (57) warga Lampung Timur, RYS (56), JS (62), P (47) warga Jawa Barat, THW (52), dan T (40) warga Jawa Tengah.

"Ada tiga tersangka lain lagi yang menjadi DPO dan masih dalam pengejaran. Mereka berinisial I, A, dan I," katanya di Polres Mesuji Kamis (27/10/22).

Dia menjelaskan peristiwa tersebut terjadi pada Jumat tanggal 7 Oktober 2022 lalu. Saat itu, salah satu pelaku mendatangi Agen Lakupandai Perbankan ( Layanan KeuanganTanpa Kantor dalam rangka Inklusif ) milik AN dan mengirim uang sebesar Rp5 juta atas nama rekening pelaku.

Setelah diberikan sejumlah uang, kemudian korban pergi ke ATM Simpang Pematang untuk melakukan setor tunai. Namun saat setor tunai, uang tersebut tidak bisa disetor sehingga korban curiga dan melaporkan ke Polres Mesuji.

"Setelah menerima Laporan Masyarakat dengan Respon Cepat, Penyidik Tim Tekab 308 melakukan upaya penyelidikan pada Senin malam tanggal 17 Oktober 2022 Pukul 00.15 WIB, anggota Reskrim Polsek Simpang Pematang bersama Unit Tipiter dan Tekab 308 Presisi Polres Mesuji melakukan penangkapan terhadap tersangka S (36) di Mesuji," kata dia.

Editor : Joko Piroso

Follow Berita iNews Sragen di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut