get app
inews
Aa Text
Read Next : Peringati HUT ke-76, Polwan Polres Sukoharjo Bagikan Bunga dan Sembako

Majikan Siksa ART di Bandung Barat Resmi Jadi Tersangka

Senin, 31 Oktober 2022 | 14:49 WIB
header img
YK dan LF, pasutri yang menyekap dan menyiksa ART asal Garut ditetapkan tersangka. (Foto: Humas Polres Cimahi)

Kompol Niko N Adiputra mengatakan, penyidik mengamankan beberapa peralatan rumah tangga yang digunakan kedua tersangka untuk menyiksa korban selama tiga bulan terakhir itu.

"Akibat perbuatannya, tersangka YK dan LF dijerat Pasal 44 UU RI tahun 2021 Nomor 2003 tahun 2004 tentang KDRT subsidair Pasal 33 dan atau Pasal 170 juncto 351 dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara," tandasnya.

Diberitakan sebelumnya, Rohimah yang merupakan warga Kabupaten Garut diduga disiksa dan disekap majikannya di Kompleks Bukit Permata Cimahi, RT 4/22, Blok G I Nomor 29, Desa Cilame, Ngamprah, KBB.

Kasus ini terungkap setelah video berisi rekaman warga, Bhabinkamtibmas dan Babinsa mendobrak pintu rumah dengan linggis, viral di media sosial (medsos).

Dalam rekaman juga terlihat di balik kaca di dalam rumah tersebut tampak seorang perempuan mengenakan kaus hijau sedang menangis. Kedua matanya lebam hitam diduga akibat pukulan.

Editor : Joko Piroso

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut