SRAGEN, iNewsSragen.id - Melalui pengaduan masyarakat di nomor telepon 110 Polres Sragen, sebanyak 12 pasangan tak resmi diduga berbuat asusila berhasil diamankan petugas. Saat diamankan, 12 pasangan tak resmi tersebut berada disebuah kos-kosan di kecamatan Karangmalang, Sragen, pada Minggu (30/10/2022) pukul 10.30 WIB.
Setelah dilakukan penggerebekan, 12 pasangan remaja laki-laki dan perempuan berusia belasan tahun itu langsung digiring ke Mapolres Sragen.
Kapolres Sragen AKBP Piter Yanottama membenarkan terjadinya penangkapan 12 pasangan tak resmi di sebuah kos-kosan tersebut.
“Benar bahwa Polres Sragen telah selesai melakukan razia di lokasi seperti kos-kosan yang dijadikan arena mesum pasangan tidak resmi di kecamatan Karangmalang. Kegiatan itu berawal dari laporan warga lewat panggilan telepon darurat 110 Polres Sragen, yang kemudian direspon petugas Polres Sragen, “ ungkapnya melalui Kasi Humas Iptu Ari pujiantoro, Senin (31/10/2022).
Editor : Joko Piroso