Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Polres Bantul Ungkap Kasus Obat Berbahaya, Sita 778 Pil Berlogo Y
Advertisement . Scroll to see content

Polres Sragen Ungkap 7 Kasus Narkoba, 11 Tersangka dan Ribuan Butir Obat Disita

Rabu, 21 Oktober 2026 | 17:12 WIB
  • author Joko Piroso
Polres Sragen Ungkap 7 Kasus Narkoba, 11 Tersangka dan Ribuan Butir Obat Disita
Kapolres Sragen AKBP Heru Antariksa Cahya menyampaikan pengungkapan tujuh kasus dalam konferensi pers di Mapolres Sragen, Rabu (21/10/2026).Foto: iNews/ Joko P

SRAGEN, iNewsSragen.id – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Sragen mengungkap tujuh kasus narkotika, psikotropika, dan obat keras sepanjang September 2026. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan 11 tersangka dari sejumlah lokasi di Kabupaten Sragen dan wilayah sekitarnya.

Kapolres Sragen AKBP Heru Antariksa Cahya menyampaikan pengungkapan itu dalam konferensi pers di Mapolres Sragen, Rabu (21/10/2026). Menurut dia, kasus-kasus tersebut berkaitan dengan dugaan kepemilikan dan penyimpanan narkotika, psikotropika, serta obat keras untuk konsumsi maupun peredaran.

Dari 11 tersangka, tiga orang berinisial J, A, dan A berasal dari Kebakkramat, Karanganyar, dalam kasus dugaan kepemilikan sabu. Satu tersangka berinisial A dari Ngargoyoso, Karanganyar, terkait kasus ganja. Dua tersangka berinisial S dan R dari Ngemplak, Boyolali, terkait tembakau sintetis.

Sementara itu, satu tersangka berinisial A berasal dari Tangen, Sragen, dalam kasus obat keras daftar G. Empat tersangka lainnya, masing-masing berinisial I, A, S, dan T, berasal dari Plupuh, Sragen, dalam kasus obat keras dan psikotropika.

Polisi menyita sejumlah barang bukti, meliputi sabu seberat 1,28 gram, ganja 29,60 gram, serta tembakau sintetis 11,52 gram.

Editor: Joko Piroso

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut