Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Polres Bantul Ungkap Kasus Obat Berbahaya, Sita 778 Pil Berlogo Y
Advertisement . Scroll to see content

Polres Sragen Ungkap 7 Kasus Narkoba, 11 Tersangka dan Ribuan Butir Obat Disita

Rabu, 21 Oktober 2026 | 17:12 WIB
  • author Joko Piroso
Polres Sragen Ungkap 7 Kasus Narkoba, 11 Tersangka dan Ribuan Butir Obat Disita
Kapolres Sragen AKBP Heru Antariksa Cahya menyampaikan pengungkapan tujuh kasus dalam konferensi pers di Mapolres Sragen, Rabu (21/10/2026).Foto: iNews/ Joko P

SRAGEN, iNewsSragen.id – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Sragen mengungkap tujuh kasus narkotika, psikotropika, dan obat keras sepanjang September 2026. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan 11 tersangka dari sejumlah lokasi di Kabupaten Sragen dan wilayah sekitarnya.

Kapolres Sragen AKBP Heru Antariksa Cahya menyampaikan pengungkapan itu dalam konferensi pers di Mapolres Sragen, Rabu (21/10/2026). Menurut dia, kasus-kasus tersebut berkaitan dengan dugaan kepemilikan dan penyimpanan narkotika, psikotropika, serta obat keras untuk konsumsi maupun peredaran.

Dari 11 tersangka, tiga orang berinisial J, A, dan A berasal dari Kebakkramat, Karanganyar, dalam kasus dugaan kepemilikan sabu. Satu tersangka berinisial A dari Ngargoyoso, Karanganyar, terkait kasus ganja. Dua tersangka berinisial S dan R dari Ngemplak, Boyolali, terkait tembakau sintetis.

Sementara itu, satu tersangka berinisial A berasal dari Tangen, Sragen, dalam kasus obat keras daftar G. Empat tersangka lainnya, masing-masing berinisial I, A, S, dan T, berasal dari Plupuh, Sragen, dalam kasus obat keras dan psikotropika.

Polisi menyita sejumlah barang bukti, meliputi sabu seberat 1,28 gram, ganja 29,60 gram, serta tembakau sintetis 11,52 gram.

Barang bukti obat-obatan terdiri atas 1.143 butir trihexyphenidyl, 151 butir tramadol, dan 56 butir dextra. Polisi juga menyita psikotropika berupa 38 butir Merlopam, 28 butir Atarax, 24 butir alprazolam, dan tujuh butir Euphored.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal berlapis sesuai dengan jenis tindak pidana yang dilakukan:

Kasus Sabu dan Ganja: Diijerat Pasal 114 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, subsider Pasal 609 ayat (1) UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama 20 tahun.

Kasus Tembakau Sintetis: Diijerat Pasal 114 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara maksimal 20 tahun.

Kasus Obat Keras: Diijerat Pasal 435 subsider Pasal 436 ayat (2) UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun.

Kasus Psikotropika: Diijerat Pasal 62 subsider Pasal 60 ayat (2) UU No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika, dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun.

Heru mengatakan penanganan hukum terhadap para tersangka disesuaikan dengan jenis perkara yang disangkakan. Kasus-kasus tersebut mencakup dugaan tindak pidana narkotika, pelanggaran terkait obat keras, serta psikotropika.

Kapolres mengimbau masyarakat berperan aktif memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui dugaan penyalahgunaan atau peredaran narkotika dan obat-obatan berbahaya di lingkungan sekitar.

Menurut dia, dukungan masyarakat diperlukan untuk membantu kepolisian mengungkap kasus dan mencegah peredaran narkoba di wilayah Sragen.

Editor: Joko Piroso

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut