CIMAHI, iNewsSragen.id - Kasus penyiksaan dan penyekapan oleh pasangan suami istri Yulio Kristian (29) dan Loura Franscilia (29), terhadap Rohimah (29), asisten rumah tangganya, masih menjadi pembicaraan masyarakat. Selain penyiksaan keji yang mereka lakukan, profesi Yulio Kristian pun jadi sorotan.
Terakhir, pekerjaan Yulio Kristian (29), juga jadi sorotan di media sosial setelah dia ditetapkan sebagai tersangka. Pasalnya berdasarkan informasi yang beredar, pria itu mencantumkan pekerjaannya sebagai admin di Freebet Slot yang disebut-sebut website judi slot.
Pekerjaan tersebut dicantumkan di akun Facebook pribadi Yulio Kristian sejak 28 September 2022.
Terkait hal itu pihak kepolisian akan mendalami informasi jika salah satu tersangka penyiksaan terhadap ART bernama Rohimah itu diduga bekerja sebagai admin judi slot.
Selain pekerjaan, video berisi rekaman perdebatan kedua tersangka dengan warga dan petugas Bhabinkamtibmas serta Bhabinsa yang terpaksa mendobrakan pintu rumah pelaku untuk menyelamatkan Rohimah, viral di media sosial.
Tak Bayar Penuh Gaji ART asal Garut Wakapolres Cimahi Kompol Niko N Adiputra mengatakan, berdasarkan hasil penyidikan sementara tersangka Yulio mengaku bekerja sebagai karyawan swasta di salah satu perusahaan di daerah Baleendah, Kabupaten Bandung.
Sementara istrinya, bekerja di salah satu developer perumahan.
Kasus ART Disiksa Majikan "Info itu nanti akan coba didalami, karena dari pengakuan sementara Yulio sebagai karyawan swasta di Kabupaten Bandung," kata Wakapolres Cimahi, Senin (1/11/2022).
Sementara itu aktivis perempuan dari Keluarga Mahasiswa Bandung Barat (Kembara) Euis Susilawati memdesak pemerintah segera mengesahkan RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT).
Pasalnya, undang-undang ini tidak hanya melindungi PRT secara individu, tapi juga menjamin hak mereka sebagai pekerja.
Kasus kekerasan terhadap ART memang bisa dijerat oleh UU Hukum Pidana, UU Perlindungan Anak, atau UU penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).
Tapi tentu payung hukum itu tidak cukup mengingat kasus kekerasan terhadap ART terus terjadi.
"UU mengenai KDRT 23 tahun 2004 pasal 2 menyebutkan ruang lingkup rumah tangga salah satunya ada ketentuan PRT masuk dalam pasal tersebut, namun UU tersebut belum cukup dalam penanganan kasus kekerasan terhadap PRT, harus ada UU yang jelas, seperti RUU PPRT," kata Euis Susilawati.
Diketahui, tersangka Yulio Kristian (29) dan istrinya Loura Franscilia (29), selain menyiksa secara kejam, juga tidak membayar penuh gaji Rohimah, asisten rumah tangga (ART) asal Limbangan, Garut.
Selama enam bulan bekerja di rumah majikan kejam itu, Rohimah (29) hanya mendapatkan gaji Rp3 juta. Saat ini, Rohimah masih dirawat intensif di RS Bhayangkara Sartika Asih Bandung. Selain menyembuhkan luka-luka di sekujur tubuh, korban juga menjalani pemulihan psikologis akibat trauma berat setelah disiksa secara keji oleh pelaku Yulio Kristian dan Loura Franscilia selama tiga bulan terakhir, sejak Agustus hingga Oktober 2022.
Artikel ini telah tayang di jabar.inews.id dengan judul " Profesi Suami Penyiksa ART asal Garut di KBB Disorot Netizen, Ini Pekerjaannya ".
Editor : Joko Piroso