JEPARA, iNewsSragen.id - Pasangan suami istri (pasutri) ditangkap polisi lantaran memuaskan nafsu melakukan hubungan badan bertiga. Naasnya, korban ternyata masih dibawah umur dan masih berstatus sebagai pelajar SMA.
Diketahui pria berinisial NG (30) dan istrinya NP (27) dan sementara korban Bunga (nama samaran) berusia 17 tahun. Bunga merupakan pacar keponakan NG.
Perbuatan pemerkosaan warga Kecamatan Pakisaji itu terjadi pada 18 Februari 2023 saat korban berada ke rumah tersangka. Saat itu, korban datang karena menjalin kasih dengan keponakan pelaku.
Tindakan itu dilakukan lantaran pasutri itu terobsesi dengan fantasi hubungan intim bertiga atau threesome. Tidak hanya itu, pelaku NG juga beberapa kali merudapaksa Bunga tanpa sepengetahuan istri.
Hal itu disampaikan oleh Kapolres Jepara, AKBP Wahyu Nugroho Setyawan pada Jumat, (16/06/2023).
"Awalnya tersangka NG mengutarakan keinginan bersetubuh bertiga kepada istrinya. NP pun ternyata tertantang dan menuruti permintaan tersebut," katanya.
Editor : Sugiyanto