JAKARTA, iNewsSragen.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan empat orang menjadi tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi impor garam industri periode 2016-2020. Tiga orang yang ditetapkan menjadi tersangka diantaranya merupakan pejabat Kementerian Perindustrian.
“Pada hari ini penyidik Kejagung telah menetapkan 4 tersangka dalam kasus impor garam,” kata Direktur penyidikan (Dirdik) Jaksa Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Kuntadi, di Kejagung, Rabu (02/11/2022).
Empat tersangka itu di antaranya Muh Khayam, mantan Dirjen Kimia Farmasi dan Tekstil Kementerian Perindustrian tahun 2012-2022 dan Fredy Juwono Direktur Industri Kimia Hulu Kementerian Perindustrian.
Tersangka ketiga, Yosi Arfianto selaku Kasubdit Industri Kimia Hulu Kementerian Perindustrian dan keempat Frederik Tony Tanduk, pensiunan PNS dan Ketua Asosiasi Industri Pengguna Garam Indonesia.
Editor : Joko Piroso