Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Resmi Ditahan Kejagung
Advertisement . Scroll to see content

Kasus Korupsi Impor Garam Industri, Kejagung Tetapkan 4 Orang Jadi Tersangka

Rabu, 02 November 2022 | 21:47 WIB
  • author Sugiyanto
Kasus Korupsi Impor Garam Industri, Kejagung Tetapkan 4 Orang Jadi Tersangka
Kejaksaan Agung menetapkan 4 orang menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi impor garam industri. (Foto: MNC)

Kuntadi menjelaskan, modus yang dilakukan 4 tersangka tersebut yakni merekayasa data untuk kuota impor garam industri. Akibat rekayasa kuota tersebut petani garam lokal merugi. 

“Mereka bersama merekayasa data yang akan dipergunakan untuk menentukan jumlah kuota garam impor,” jelas Kuntadi.

Para tersangka dikenakan Pasal 2 dan Pasal Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 KUHP. Tiga orang ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung dan satu lainnya ditempatkan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

 

Artikel ini telah tayang di www.inews.id dengan judul "Kejagung Tetapkan 4 Tersangka Kasus Korupsi Impor Garam Industri ".

Editor: Joko Piroso

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut