TS pun menawarkan korban untuk tinggal dengannya. Di rumah TS, korban diminta mengepel, membersihkan barang dagangan hingga melayani pembeli di toko. Di tahun 2022, TS menuduh korban mencuri uang Rp300.000.
"Korban tidak mengakuinya, sehingga membuat terlapor marah dan menyuruh RMS naik ke lantai dua rumah TS dengan mengunci pintu 'rolling door' terbuat dari besi," katanya.
Dari hasil pengamatan kepolisian, ruangan tersebut terdiri atas dua kamar tidur, satu kamar mandi, sofa, televisi. Namun, jendela yang dilengkapi jerjak besi dan pintu 'rolling' besi pembatas ruangan tersebut.
Pada bulan Juli 2022, korban RMS sedang duduk di jendela dan berkomunikasi dengan petugas PJKA. Korban mengatakan banyak masalah. Sebulan kemudian menulis surat kepada petugas PJKA.
"Perbuatan kekerasan terhadap anak di bawah umur itu, melanggar Pasal 778 dan Pasal 80 ayat 1 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perppu Nomor 01 Tahun 2016 tentang perubahan kedua UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU," kata Rudianto.
artikel ini telah tayang di iNews.id dengan judul: https://sumut.inews.id/berita/viral-remaja-tebingtinggi-diduga-dikurung-sang-bibi-cerita-ke-warga-lewat-jendela-besi/2
Editor : Joko Piroso