get app
inews
Aa Text
Read Next : Jadwal Imsak dan Buka Puasa Ramadhan 1445 H, Wilayah Solo Raya Hari ke-29

Ada 5 Pasal dalam RKUHP Dihapus, Salah Satunya Terkait Lingkungan Hidup

Kamis, 10 November 2022 | 08:02 WIB
header img
Penghapusan 5 pasal di dalam RKUHP merupakan bentuk akomodasi dari pemerintah setelah melakukan dialog publik (foto: Armydian Kurniawan/MPI)

Pasal-pasal tersebut sebelumnya masih dimuat dalam draf per 4 Juli 2022. Berdasarkan draf matriks, berikut lima pasal yang dihapus itu:

Pasal 277
Setiap Orang yang membiarkan unggas yang diternaknya berjalan di kebun atau tanah yang telah ditaburi benih atau tanaman milik orang lain yang menimbulkan kerugian dipidana dengan pidana denda paling banyak kategori II.

Pasal 278
(1) Setiap orang yang membiarkan ternaknya berjalan di kebun, tanah perumputan, tanah yang ditaburi benih atau penanaman, atau tanah yang  disiapkan untuk ditaburi benih atau ditanami dipidana dengan pidana denda paling banyak kategori II.

(2) Ternak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dirampas untuk negara.

Pasal 344
(1) Setiap Orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan yang mengakibatkan pencemaran atau perusakan lingkungan hidup yang melebihi baku mutu lingkungan hidup dan kriteria baku kerusakan lingkungan hidup, dipidana dengan  pidana penjara paling lama 9 (sembilan) tahun atau paling banyak kategori VI.

(2) Jika perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan Luka Berat, dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun atau paling banyak kategori VII.

(3) Jika perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan matinya orang, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun atau paling banyak kategori VII. 

Editor : Joko Piroso

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut