get app
inews
Aa Read Next : Geger Sopir Taksi Online Dipukul Sopir Taksi Konvensional di Kartasura, Akhirnya Berujung Damai

Bikin NPWP Cepat dan Praktis Via Online, Begini Caranya!

Jum'at, 11 November 2022 | 18:57 WIB
header img
Ilustrasi (Foto: iNews)

JAKARTA, iNewsSragen.id - Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) diberikan kepada wajib pajak. Tapi tahukah Anda bagaimanakah cara cetak kartu NPWP secara online, jika Anda tidak mempunyai kartu fisik?

Kartu NPWP biasanya diperlukan untuk berbagai keperluan administrasi. Supaya mudah, Anda bisa mencetaknya. Dan, untuk mencetak kartu nomor pokok wajib pajak juga tidak terlalu sulit dilakukan. 

Karena, Anda bisa melakukannya dengan cara online. Tujuan dibuka sistem secara online supaya memberikan kemudahan bagi wajib pajak agar dapat dikirimkan kapan saja dan di mana saja. 

Cara Cetak Kartu NPWP Secara Online

1. Buka Chrome terlebih dahulu

2. Pergi ke Direktorat Jenderal Pajak ( DJP) online di https://djponline.pajak.go.id/account/login

3. Masukkan NPWP, kata sandi (password). dan kode keamanan (captcha).

4. Pilih menu Informasi

5. Nanti akan muncul NPWP elektronik dan tombol "Kirim e-mail". 

Editor : Joko Piroso

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut