SUBANG, iNewsSragen.id – Marak, Perampok bermodus Cash on Delivery (COD) saat ini, dua warga Kabupaten Subang menjadi korban dan dibuang di jalan tol Cikampek oleh para pelaku. Namun uniknya pelaku memberi kedua korban ongkos dengan nilai yang berbeda setelah membuangnya.
Kasus perampokan bermodus COD tersebut, dua dari enam pelaku berhasil ditangkap Sat Reskrim Polres Subang. Kedua pelaku, OK warga Jakarta Selatan serta RK warga Cileungsi, Kabupaten Bogor tertunduk lesu saat digiring oleh petugas dalam Konferensi Pers di Mapolres Subang, Jumat sore (11/11/2022).
Kapolres Subang AKBP Sumarni, dalam aksinya para pelaku tak segan melakukan tindakan kekerasan kepada korban. Para pelaku memaksa kedua korban masuk ke dalam minibus yang dibawa pelaku.
"Setelah memantau aktivitas jual beli kendaraan motor antara korban dan pelaku, para pelaku lainnya ini sudah memanntau menggunakan mobil Avanza putih yang digunakan para pelaku sebelum melancarkan aksinya memaksa korban untuk masuk ke mobil tersebut," ujarnya.
AKBP Sumarni menambahkan, setelah dimasukkan ke dalam minibus, korban dibawa ke Jalan Tol wilayah Cikarang dan Karawang lalu menguras seluruh isi ATM milik korban. Bahkan, selama dalam perjalan tersebut tangan korban sempat ditali menggunakan lakban oleh para pelaku.
"Korban sempat dibawa oleh para pelaku ke Jalan Tol di Wilayah Cikarang serta Karawang. Selama dipaksa dibawa oleh pelaku ini korban tangannya ditali oleh sebuah lakban," imbuhnya.
Dalam aksinya, AKBP Sumarni melanjutkan, pelaku menggunakan senjata api untuk mengancam kedua korban dengan menodongkannya.
"Pelaku sempat menodongkan senjata kepada korban. Terkait itu kita masih melakukan pendalaman, penyelidikan serta mengejar pelaku lainnya yang masih DPO," katanya.
Bahkan dalam aksinya, AKBP Sumarni juga menjelaskan bahwa Selain itu juga, para pelaku mengaku sebagai anggota kepolisian kepada korban.
"Menurut keterangan korban, para pelaku ini mengaku sebagai anggota Polri. Pelaku yang masih kita kejar diantaranya DS, HR, A dan AJ. Sementara pelaku yang sudah kita amankan yaitu OK warga Jakarta Selatan serta RK warga Cileungsi," ungkapnya.
Setelah melancarkan aksinya korban yang berinisial AA tersebut diturunkan di tengah Jalan Tol lebih tepatnya di wilayah Cikampek, dan satu korban lainnya diturunkan di dekat gerbang tol Karawang.
"Korban diturunkan di Jalan Tol. Kondisinya baik tidak mengalami luka-luka," pungkas AKBP Sumarni.
Namun saat menurunkan kedua korban, para pelaku memberikan uang kepada korban dengan jumlah yang berbeda yaitu Rp100.000 dan Rp150.000 untuk digunakan sebagai ongkos pulang.
Akibat perbuatannya para pelaku dikenakan pasal 365 ayat 1 KUHP dengan ancaman 9 tahun penjara. Polisi kini masih melakukan pengejaran terhadap 4 pelaku lainnya yang sudah diketahui identitasnya.
Editor : Joko Piroso