get app
inews
Aa Text
Read Next : Perbesar Target Penjualan, PT Brigit Biofarmaka Teknologi Tbk Resmikan Pabrik Baru

Waspada, Maling Motor Modus Ngamen, Polres Sukoharjo Ringkus 1 Pelaku Warga Karanganyar

Sabtu, 19 November 2022 | 01:03 WIB
header img
AS warga Karanganyar, tersangka pelaku pencurian motor dengan modus ngamen dikeler dalam konferensi pers di Mapolres Sukoharjo. iNews/Nanang SN

"Setelah korban memberikan uang, kemudian pelaku ini meninggalkan rumah korban. Namun selang beberapa waktu, ia kembali ke rumah korban dan mengambil motor jenis Suzuki Address Nopol B 4191 FNC. Kebetulan kunci motornya masih menempel," jelas Wahyu.

Sadar bahwa sepeda motornya hilang dicuri orang, korban kemudian melaporkan kejadian ke Polsek Tawangsari.

Selanjutnya Personel Polsek Tawangsari melakukan serangkaian penyelidikan dan mendapat informasi dari masyarakat, bahwa dihalaman Mushola Baitul Salam Desa Pojok, tak jauh dari rumah korban ada sepeda motor yang ditinggal pemiliknya.

"Dan benar, setelah ditunggu beberapa waktu, ada orang yang datang hendak mengambil sepeda motor yang ditinggal di halaman masjid itu. Ciri-cirinya sama seperti orang yang mengamen di rumah korban," papar Kapolres.

Setelah diinterogasi oleh petugas, akhirnya tersangka mengakui telah mencuri sepeda motor milik warga di Desa Pojok Tawangsari.

Dalam pengungkapan kasus ini, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti, diantaranya 1 buah gitar akustik, 2 unit sepeda motor (1 sebagai sarana beroperasi, dan 1 merupakan hasil pencurian).

"Perlu diketahui, tersangka AS ini merupakan residivis yang baru saja keluar dari penjara karena kasus yang sama," imbuh Kapolres.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 362 KUH Pidana tentang pencurian, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 5 tahun.

 

Editor : Joko Piroso

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut