SRAGEN, iNewsSragen.id - Polres Sragen, Jawa Tengah, menetapkan pelaku penganiayaan santri Pondok Pesantren Ta'mirul Islam di Masaran, Sragen, sebagai tersangka.
Kasi Humas Polres Sragen, Iptu Ari Pujiantoro, mewakili Kapolres AKBP Piter Yanottama mengatakan, Senior pelaku penganiayaan Daffa Washif Waluyo, 14, santri di Pondok Pesantren (Ponpes) Ta’mirul Islam di Masaran, Sragen, warga Karanganyar berinisial M, 16. Saat ini M telah ditetapkan sebagai tersangka dan terancam hukuman 10 tahun penjara, rabu (23/11/2022).
Menurut Kasi Humas, kejadian tersebut adalah merupakan tindakan mendisiplinkan dari senior ke junior. Kejadian bermula pada Sabtu (19/11/2022) sekitar pukul 22.45 WIB. Salah satu siswa senior meminta izin kepada ustaz untuk mengumpulkan santri yang pada saat itu melakukan pelanggaran. Mereka hanya mengumpulkan, namun pada kenyataannya senior tersebut memberikan tindakan yang mungkin kurang pas,” ujarnya.
Editor : Joko Piroso