Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Hampir Tiap Hari Listrik Padam, Warga Pengkok Sragen Minta PLN Segera Berbenah
Advertisement . Scroll to see content

Tewasnya Santri Pondok Pesantren Ta’mirul Islam di Sragen, Polisi Tetapkan Tersangka

Rabu, 23 November 2022 | 19:16 WIB
  • author Joko Piroso
Tewasnya Santri Pondok Pesantren Ta’mirul Islam di Sragen, Polisi Tetapkan Tersangka
Pondok Pesantren Ta'mirul Islam di Desa KrikilanKecamatan Masaran, Sragen. Foto: iNews/Joko Piroso

Atas laporan tersebut, dari pihak kepolisian langsung mengarah ke tempat kejadian perkara (TKP). Setelah olah TKP selanjutnya kami panggil saksi pada hari itu juga. Setelah itu kepolisian melaksanakan gelar perkara. Dari hasil gelar perkara itu ditetapkan satu tersangka, jelasnya.

Saat ini tersangka M tidak ditahan karena di bawah umur, namun proses hukum tetap berlanjut. M terancam hukuman penjara maksimal 10 tahun berdasarkan Pasal 80 Ayat 3, Undang-Undang Perlindungan Anak. Hingga saat ini polisi telah memeriksa 11 saksi dan menunggu hasil autopsi jenazah Daffa di RSUD dr. Moewardi Solo, pungkasnya.

 

Editor: Joko Piroso

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut