get app
inews
Aa Text
Read Next : Polres Sragen Dukung Ketahanan Pangan Nasional melalui Pekarangan Pangan Lestari (P2L)

Tewasnya Santri Pondok Pesantren Ta’mirul Islam di Sragen, Polisi Tetapkan Tersangka

Rabu, 23 November 2022 | 19:16 WIB
header img
Pondok Pesantren Ta'mirul Islam di Desa KrikilanKecamatan Masaran, Sragen. Foto: iNews/Joko Piroso

Atas laporan tersebut, dari pihak kepolisian langsung mengarah ke tempat kejadian perkara (TKP). Setelah olah TKP selanjutnya kami panggil saksi pada hari itu juga. Setelah itu kepolisian melaksanakan gelar perkara. Dari hasil gelar perkara itu ditetapkan satu tersangka, jelasnya.

Saat ini tersangka M tidak ditahan karena di bawah umur, namun proses hukum tetap berlanjut. M terancam hukuman penjara maksimal 10 tahun berdasarkan Pasal 80 Ayat 3, Undang-Undang Perlindungan Anak. Hingga saat ini polisi telah memeriksa 11 saksi dan menunggu hasil autopsi jenazah Daffa di RSUD dr. Moewardi Solo, pungkasnya.

 

Editor : Joko Piroso

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut