Menurutnya, kehadiran daerah otonomi baru (DOB) merupakan sesuatu yang dapat mengubah pembangunan di Tanah Papua menjadi lebih cepat dan merata.
"Negara telah melakukan kebijakan untuk menetapkan provinsi baru di Tanah Papua. Kehadiran provinsi baru ini agar disikapi sebagai game changer, kunci yang mengubah desain pembangunan dan pelayanan publik sehingga lebih dekat kepada akar rumput. Jadi, tidak terlalu jauh tapi didekatkan dengan masyarakat," katanya.
Ini penjelasan lengkap pemberian otonomo khusus di Papua:
Dasar Hukum
Otonomi Khusus Papua diberikan Pemerintah melalui Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 (Lembaran Negara Tahun 2001 Nomor 135 dan Tambahan Lembaran Negara Nomor 4151) yang telah diubah dengan Perpu Nomor 1 Tahun 2008 (LN Tahun 2008 No 57 dan TLN No 4843.
Kemudian UU Nomor 21 Tahun 2001 yang terdiri atas 79 pasal mengatur kewenangan-kewenangan Provinsi Papua dalam menjalankan Otonomi Khusus.
Untuk materi lengkap bisa dilihat di dalam UU 21/2001. Selain hal-hal yang diatur secara khusus dalam UU ini, Wilayah Papua masih tetap menggunakan UU tentang Pemerintahan Daerah yang berlaku secara umum bagi seluruh daerah di Indonesia.
Dalam amanat UU ini juga ditandai dengan adanya badan khusus yakni Badan Pengarah Percepatan Pembangunan Otonomi Khusus Papua atau Badan Pengarah Papua (BPP) otsus Papua.
Latar Belakang
MPR pada tahun 1999 dan 2000 menetapkan perlunya pemberian status Otonomi Khusus kepada Provinsi Papua (dulunya Irian Jaya). Hal ini merupakan suatu langkah awal yang positif dalam rangka membangun kepercayaan rakyat kepada Pemerintah, sekaligus merupakan langkah strategis untuk meletakkan kerangka dasar yang kukuh bagi berbagai upaya yang perlu dilakukan demi tuntasnya penyelesaian masalah-masalah di Provinsi Papua.
Tujuan otsus dari Pemerintah ke Papua ini juga untuk memberikan kesejahteraan, kemakmuran dan pengakuan terhadap hak-hak dasar Rakyat Papua.
Editor : Joko Piroso