JAKARTA, iNewsSragen.id - Narapidana kasus bom Bali Hisyam bin Alizein alias Umar Patek menjalani program Pembebasan Bersyarat (PB). Nantinya, Umar Patek wajib mengikuti bimbingan hingga 2030.
Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) mengeluarkan Umar Patek dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Surabaya, Jawa Timur, hari ini.
"Pada hari ini 7 Desember 2022, Hisyam bin Alizein Alias Umar Patek dikeluarkan dari Lapas Kelas I Surabaya, dengan program Pembebasan Bersyarat," kata Koordinator Humas dan Protokol Ditjenpas, Rika Aprianti melalui pesan singkatnya, Rabu (7/12/2022).
Status Umar Patek beralih dari yang sebelumnya merupakan narapidana, kini menjadi klien Balai Pemasyarakatan (Bapas) Surabaya. Selama menjalani program bebas bersyarat, Umar Patek masih harus menjalankan kewajiban dan aturan dari Bapas Surabaya.
"Wajib mengikuti program pembimbingan sampai dengan 29 April 2030. Apabila sampai dengan masa itu terjadi pelanggaran, maka hak bersyaratnya akan dicabut," ujarnya.
Umar Patek telah memenuhi persyaratan untuk mendapatkan program Pembebasan Bersyarat. Program Pembebasan Bersyarat merupakan hak seluruh narapidana yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif.
Editor : Joko Piroso