Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Resmi, Jessica Kumala Wongso Hirup Udara Bebas  Setelah 8 Tahun di Penjara
Advertisement . Scroll to see content

Dipenjara 20 Tahun Kasus Bom Bali, Umar Patek Bebas Bersyarat

Rabu, 07 Desember 2022 | 21:27 WIB
  • author Sugiyanto
Dipenjara 20 Tahun Kasus Bom Bali, Umar Patek Bebas Bersyarat
Narapidana kasus bom Bali Hisyam bin Alizein alias Umar Patek bebas bersyarat. (foto: Antara)

Adapun, syarat pembebasan bersyarat yakni sudah menjalankan 2/3 masa pidana, berkelakuan baik, telah mengikuti program pembinaan dan telah menunjukkan penurunan risiko seperti yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.

"Persyaratan khusus yang telah dipenuhi oleh Umar Patek adalah telah mengikuti program pembinaan deradikalisasi dan telah berikrar setia NKRI," kata Rika.

Untuk diketahui, Umar Patek terlibat dalam pengeboman di Sari Club dan Paddy's Irish Bar, Kuta, Bali, pada 12 Oktober 2002. Peristiwa itu menewaskan 202 orang, termasuk 88 warga Australia.

Atas perannya itu, dia dihukum penjara selama 20 tahun pada 2012. Namun dia terhindar dari hukuman mati, dan hukuman seumur hidup karena membantu polisi serta meminta maaf kepada keluarga korban.

Editor: Joko Piroso

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut