Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Jokowi Ungkap Isi Pertemuan dengan Prabowo di Kertanegara, Bahas Sepak Bola hingga Politik
Advertisement . Scroll to see content

Resmi, Jessica Kumala Wongso Hirup Udara Bebas  Setelah 8 Tahun di Penjara

Minggu, 18 Agustus 2024 | 18:05 WIB
  • author Nuir Khabibi/Joko P
Resmi, Jessica Kumala Wongso Hirup Udara Bebas  Setelah 8 Tahun di Penjara
Jessica bebas bersyarat. Foto istimewa

JAKARTA, iNewsSragen.id - Jessica Kumala Wongso, terpidana kasus pembunuhan yang dikenal sebagai "kopi sianida", resmi mendapatkan pembebasan bersyarat, 18 Agustus 2024 setelah menjalani hukuman lebih dari 8 tahun di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas IIA Jakarta.

Selama masa tahanannya, Jessica menunjukkan perilaku baik yang tercermin dalam penilaian pembinaan narapidana di Lapas, menurut Kepala Kelompok Kerja Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Deddy Eduar Eka Saputra.

Jessica ditahan mulai 30 Juni 2016 dan pada 21 Juni 2017 dijatuhi vonis 20 tahun penjara oleh Mahkamah Agung RI. Namun, berkat berbagai remisi, termasuk remisi terakhir sebesar 58 bulan 30 hari, Jessica mendapatkan kebebasan lebih awal.

Pembebasan bersyarat Jessica sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia terkait syarat dan tata cara pemberian remisi dan pembebasan bersyarat.

Selama masa bebas bersyaratnya, Jessica diwajibkan untuk melapor rutin ke Balai Pemasyarakatan Kelas I Jakarta Timur-Utara dan menjalani masa pembimbingan hingga 27 Maret 2032.

Editor: Joko Piroso

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut