get app
inews
Aa Text
Read Next : Menang Lawan Kotak Kosong di Pilkada, Etik Minta Pendukung Tak Euforia

Terbukti Bersalah, Terdakwa Perusak Cagar Budaya Bekas Benteng Keraton Dihukum 1 Tahun Penjara

Kamis, 22 Desember 2022 | 20:04 WIB
header img
Ilustrasi tahanan di penjara/ Dieter_G dari Pixabay


SUKOHARJO, iNewsSragen.id - Persidangan tindak pidana perusakan cagar budaya dengan terdakwa MKB (45) yang berdomisili di Sraten, Gatak, Sukoharjo, Jawa Tengah (Jateng), telah memasuki sidang ke-12 dengan agenda putusan.

Persidangan yang dipimpin K. Pandu K. Harahap, Wakil Ketua Pengadilan Negeri (PN) Sukoharjo tersebut telah mengagendakan pada Rabu (21/12/2022) untuk sidang putusan perkara dugaan perusakan cagar budaya bekas Keraton Kartasura tepatnya, Benteng Baluwarti sisi barat.

Rilis yang diterima wartawan dari Humas PN Sukoharjo, Deni Indrayana pada, Kamis (22/12/2022), persidangan digelar secara elektronik melalui aplikasi zoom, dihadiri oleh penasihat hukum terdakwa dan Winarni Indah Prasetyo selaku Penuntut Umum.

Dalam putusannya setebal 30 halaman, Majelis Hakim akhirnya telah memutuskan terdakwa dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana menyuruh melakukan perusakan cagar budaya Benteng Baluwarti sisi barat Keraton Kartasura peninggalan Kerajaan Mataram Islam.

Dalam persidangan sebelumnya, penasihat hukum terdakwa menuntut agar terdakwa dibebaskan dari dakwaan dengan alasan bahwa cagar budaya Benteng
Baluwarti baru ditetapkan pada, 28 April 2022, sedangkan peristiwa pembongkaran terjadi beberapa hari sebelum ditetapkan yakni, pada Kamis 22 April 2022 sekitar pukul 15.30 WIB.

Selain itu, menurut penasihat hukum terdakwa, di lokasi kejadian tidak terdapat papan peringatan cagar budaya sehingga terdakwa persisnya tidak mengetahui bahwa bangunan tembok tersebut adalah bangunan cagar budaya. Sehingga oleh karena belum sah ditetapkan sebagai cagar budaya, maka pada waktu dibongkar adalah bukan cagar budaya.

Editor : Joko Piroso

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut