Dalam putusan yang dibacakan oleh Majelis Hakim dalam waktu sekitar 45 menit tersebut, Hakim memutuskan bahwa perbuatan terdakwa merupakan tindak pidana yang melanggar Pasal 105 UU No.11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya sesuai dengan dakwaan penuntut umum.
Adapun putusan hakim adalah 1 tahun penjara, lebih ringan 6 bulan dari tuntutan jaksa yang menuntut terdakwa diganjar 1 tahun dan 6 bulan penjara.
Lebih dari itu, hakim mengabulkan permintaan jaksa untuk menjatuhkan pidana tambahan sesuai dengan Pasal 115 ayat (1) huruf a UU No.11 Tahun 2010, yaitu, menghukum terdakwa untuk mengembalikan Benteng Baluwarti sebagaimana keadaannya semula di bawah supervisi Pemkab Sukoharjo.
Dalam pertimbangan putusannya, Hakim PN Sukoharjo berpendapat bahwa meskipun Benteng Baluwarti sisi barat Keraton Kartasura belum ditetapkan sebagai cagar budaya, namun dengan statusnya yang telah masuk ke dalam register nasional cagar budaya sejak 27 Mei 2015, harus diartikan telah memasuki proses pengkajian, sehingga harus diperlakukan sebagai cagar budaya yang telah ditetapkan.
Dalam pertimbangannya, sesuai Pasal 31 ayat (5) UU No.11 Tahun 2010, yang menjadi landasan cagar budaya yang harus dilindungi, tidak hanya terbatas pada cagar budaya yang telah ditetapkan tetapi juga termasuk obyek diduga cagar budaya yang sedang dalam proses pengkajian.
Hakim dalam pertimbangannya juga mengembangkan makna proses pengkajian tersebut tidak sebatas pada arti sedang dikaji akan tetap obyek diduga
cagar budaya yang telah didaftarkan pada registrasi nasional cagar budaya harus didudukan sebagai obyek cagar budaya yang sedang dalam pengkajian.
Editor : Joko Piroso