SUKOHARJO,iNewsSragen.id - Setelah melalui tahapan persidangan, Nanang Tri Hartanto (21) terdakwa pelaku pembunuhan terhadap EL (14) warga Banaran, Grogol yang masih duduk dibangku SMP, dijatuhi vonis hukuman 15 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri O(PN) Sukoharjo.
Semula, terdakwa yang tercatat sebagai warga Yogyakarta namun tinggal di sebuah rumah kos di Kecamatan Kartasura itu, saat dikeler polisi dijerat pasal KUHP dengan ancaman hukuman mati.
"Terdakwa divonis 15 tahun penjara, subsider 6 bulan. Putusan sudah sesuai dengan tuntutan JPU (Jaksa Penuntut Umum) berdasarkan Pasal 76C jo.80 (3) tentang perlindungan anak. Itu sudah pidana maksimal," kata Pejabat Humas PN Sukoharjo, Deni Indrayana saat dikonfirmasi wartawan..
Selain diganjar putusan penjara, Nanang yang dikenal sehari-hari sering ngamen sebagai manusia silver di jalan raya wilayah Kartasura itu, juga dijatuhi membayar denda Rp1 miliar subsider 1 tahun kurungan sebagai pengganti.
Editor : Joko Piroso