Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Terdakwa Korupsi Percada Sukoharjo Jalani Sidang dari Tempat Tidur, Dihadirkan via Zoom
Advertisement . Scroll to see content

Lolos Hukuman Mati, Manusia Silver Pembunuh Siswi SMP di Sukoharjo Divonis 15 Tahun Penjara

Selasa, 19 September 2023 | 19:10 WIB
  • author Nanang SN
Lolos Hukuman Mati, Manusia Silver Pembunuh Siswi SMP di Sukoharjo Divonis 15 Tahun Penjara
Nanang Tri Hartanto (21), terdakwa pelaku pembunuhan siswi SMP divonis 15 tahun penjara oleh PN Sukoharjo.Foto:iNews/Nanang SN

SUKOHARJO,iNewsSragen.id - Setelah melalui tahapan persidangan, Nanang Tri Hartanto (21) terdakwa pelaku pembunuhan terhadap EL (14) warga Banaran, Grogol yang masih duduk dibangku SMP, dijatuhi vonis hukuman 15 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri O(PN) Sukoharjo.

Semula, terdakwa yang tercatat sebagai warga Yogyakarta namun tinggal di sebuah rumah kos di Kecamatan Kartasura itu, saat dikeler polisi dijerat pasal KUHP dengan ancaman hukuman mati.

"Terdakwa divonis 15 tahun penjara, subsider 6 bulan. Putusan sudah sesuai dengan tuntutan JPU (Jaksa Penuntut Umum) berdasarkan Pasal 76C jo.80 (3) tentang perlindungan anak. Itu sudah pidana maksimal," kata Pejabat Humas PN Sukoharjo, Deni Indrayana saat dikonfirmasi wartawan..

Selain diganjar putusan penjara, Nanang yang dikenal sehari-hari sering ngamen sebagai manusia silver di jalan raya wilayah Kartasura itu, juga dijatuhi  membayar denda Rp1 miliar subsider 1 tahun kurungan sebagai pengganti.

Editor: Joko Piroso

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut