Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Terdakwa Korupsi Percada Sukoharjo Jalani Sidang dari Tempat Tidur, Dihadirkan via Zoom
Advertisement . Scroll to see content

Lolos Hukuman Mati, Manusia Silver Pembunuh Siswi SMP di Sukoharjo Divonis 15 Tahun Penjara

Selasa, 19 September 2023 | 19:10 WIB
  • author Nanang SN
Lolos Hukuman Mati, Manusia Silver Pembunuh Siswi SMP di Sukoharjo Divonis 15 Tahun Penjara
Nanang Tri Hartanto (21), terdakwa pelaku pembunuhan siswi SMP divonis 15 tahun penjara oleh PN Sukoharjo.Foto:iNews/Nanang SN

Namun, setelah selesai, pelaku masih belum puas dan ingin melakukannya lagi. Hanya saja karena waktu perjanjian sudah habis, pelaku diminta korban membayar lagi. Sehingga total pelaku harus membayar Rp 600 ribu untuk dua kali kencan.

Mendengar permintaan korban tersebut, pelaku emosi dan jengkel. Dari rasa emosi itu, pelaku mulai berpikir untuk menghabisi nyawa korban. Aksi pembunuhan itu dilakukan di sebuah lahan kosong, tepatnya di belakang tempat karaoke KCRI, Pandeyan, Grogol, Sukoharjo.

Editor: Joko Piroso

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut