get app
inews
Aa Text
Read Next : Kisruh Jual Beli Mobil, Dealer Honda Solo Baru Lepas Tanggung Jawab

Kalah Gugatan, Diler Honda Solo Baru Diperintah Pengadilan Kembalikan Mobil Konsumen

Kamis, 22 Mei 2025 | 20:32 WIB
header img
Badrus Zaman bersama Anindya (baju kuning) yang menggugat diler Honda Solo Baru.Foto:iNews/ Nanang SN

SUKOHARJO,iNewsSragen.id - Diler mobil Honda PT Bintang Putra Mobilindo (BPM) Jalan Ir Soekarno, Solo Baru, Grogol, Sukoharjo, diputus bersalah oleh Pengadilan Negeri (PN) Sukoharjo dalam kasus pengambilan paksa mobil yang sudah dibeli konsumen secara tunai.

Penggugat bernama Anindya Indira Madyarastri warga Solo, memenangkan gugatan terhadap enam pihak, yaitu PT BPM, PT Maybank Cabang Solo, PT Satria Elang Mandiri (debt collector), istri karyawan PT BPM inisial ASN, karyawan/sales PT BPM inisial AWA, oknum Notaris/PPAT inisial SD yang berkantor di Jakarta Selatan, serta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Jakarta Pusat.

Dalam kasus ini, mobil penggugat diambil secara paksa oleh debt collector dengan alasan menunggak cicilan kredit, padahal penggugat membeli mobil tersebut dengan cara membayar tunai. Saat transaksi dilayani oleh karyawan atau sales resmi PT BPM.

Atas kejadian itu, Anindya melalui Badrus Zaman selaku kuasa hukum melayangkan gugatan perdata tentang perbuatan melawan hukum dan wanprestasi. Dan hasilnya, PN Sukoharjo dalam putusan yang disampaikan secara e-court tanpa kehadiran para pihak pada, Kamis (22/5/2025), mengabulkan permohonan penggugat.

“Sidang memang digelar secara e-court, jadi kami tidak hadir langsung. Namun, kami sudah menerima dan mempelajari salinan putusan yang telah diunggah di website PN Sukoharjo,” kata Badrus, kuasa hukum Anindya.

Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan bahwa perjanjian fidusia antara penggugat dan para tergugat dinyatakan batal demi hukum. Selain itu, perjanjian pembiayaan atau kredit dinyatakan tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat.

Majelis hakim juga memerintahkan tergugat I (PT BPM) dan II ( PT Maybank) untuk menyerahkan kembali mobil milik penggugat, yaitu Honda CR-V Prestige, berikut seluruh kelengkapannya sebagaimana spesifikasi saat dibeli.

Apabila pengembalian mobil tidak dapat dilakukan, tergugat I dan II diwajibkan mengganti kerugian dengan membayar uang senilai harga mobil sebesar Rp646.900.000 secara tunai.

Tak hanya itu, majelis hakim juga menghukum tergugat I dan II untuk bertanggung jawab secara tanggung renteng atas kerugian yang diderita penggugat serta memerintahkan tergugat VI  (OJK) dan pihak turut tergugat lainnya tunduk pada putusan tersebut.

"Untuk pelaksanaan putusan ini kami masih menunggu inkrah, bila dalam 14 hari tidak ada banding dari pihak tergugat maka klien kami harus mendapatkan kembali mobil Honda CR-V miliknya," imbuh Badrus.

Editor : Joko Piroso

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut