Kalah Gugatan, Diler Honda Solo Baru Diperintah Pengadilan Kembalikan Mobil Konsumen

Seperti diberitakan sebelumnya, kasus ini bermula dari pembelian satu unit Honda CR-V Prestige secara tunai oleh Anindya pada tahun 2022 senilai Rp640 juta. Pembayaran mobil dilakukan dalam dua tahap.
Pembayaran pertama pada, 18 April 2022 sebesar Rp 200 juta ke rekening istri karyawan/ sales PT BPM sesuai arahan melalui WhatsApp, dan pembayaran kedua pada 19 April 2022 sekira RP 400 juta lebih ke rekening PT BPM. Total yang dibayarkan sesuai dengan perjanjian jual beli mobil baru.
Masalah muncul pada, 23 Agustus 2024 mobil ditarik paksa oleh tiga orang debt collector dari PT Satria Elang Mandiri. Mereka menarik mobil yang sudah dibayar lunas itu dengan membawa Sertifikat Jaminan Fidusia. Anehnya, pemberi fidusianya adalah istri sales PT BPM. Sedangkan penerima fidusianya adalah PT Maybank.
"Perbuatan ini jelas sangat merugikan klien kami karena membeli mobil baru secara kontan, tapi tiba-tiba bisa menjadi kredit. Makanya melalui gugatan ini, kami menuntut pengembalian unit mobil, ganti rugi material dan immaterial," imbuh Badrus.
Terpisah, kuasa hukum PT BPM, Tukinu, menyatakan bahwa putusan PN Sukoharjo tersebut cacat hukum. Ia berpendapat putusan itu melanggar asas Ultra Petita sebagaimana diatur pasal 178 HIR jo, pasal 189 RBG.
"Karena hakim menjatuhkan putusan melebihi atau melampaui yang diminta pemohon (penggugat). Kami akan banding," pungkasnya.
Editor : Joko Piroso