get app
inews
Aa Read Next : Jadi Ikon Kuliner Kota Semarang, LCM Rayakan Hari Jadi ke-10

Ungkap Peredaran Uang Palsu, Polres Sukoharjo Amankan 1 Tersangka Perempuan

Kamis, 29 Desember 2022 | 20:00 WIB
header img
Anggota Polres Sukoharjo menemukan ratusan lembar upal dari rumah kontrakan tersangka R setelah kedapatan membelanjakannya di Pasar Telukan. iNews/Istimewa

SUKOHARJO, iNewsSragen.id - Seorang perempuan berinisial R (44), warga Desa Beji, Kecamatan Ungaran Timur, Kabupaten Semarang, berdomisili di rumah kontrakan Griya Pesona Sapen No 8, Desa Sapen, Kecamatan Mojolaban, Kabupaten Sukoharjo, diamankan polisi lantaran mengedarkan uang palsu (upal).

Hal itu disampaikan Kapolres Sukoharjo AKBP Wahyu Nugroho Setyawan, bahwa tersangka R diamankan setelah ada laporan dugaan peredaran upal di wilayah Kecamatan Grogol, tepatnya di Pasar Telukan.

"Pelaku yang diamankan pada Senin (26/12/2022). Ia diketahui saat berbelanja di Pasar Telukan menggunakan upal," kata Kapolres, Kamis (29/12/2022).

Menurut Kapolres, Anggota Polsek Grogol mendapatkan informasi tentang adanya seseorang yang telah berbelanja di Pasar Telukan menggunakan upal. Berdasarkan keterangan tersebut anggota segera mendatangi lokasi dan berupaya untuk melakukan pencarian terhadap pelaku.

"Dari ciri-ciri, kemudian melakukan penyisiran mulai dari sekitar pasar ke arah selatan daerah Bulakrejo, Kecamatan Sukoharjo Kota. Akhirnya pelaku dapat diamankan di pinggir jalan daerah Desa Sudimoro, Desa Parangjoro, Kecamatan Grogol," papar Wahyu. 

Saat diamankan, tersangka mengaku telah menggunakan dua lembar upal pecahan Rp 100 ribu untuk membeli barang senilai Rp. 30.000,- dan Rp. 23.000,- sehingga mendapatkan kembalian sebesar Rp 147.000,-.

Selanjutnya oleh anggota Polsek Grogol dilakukan pengembangan dengan menggeledah rumah kontrakan tersangka. Dan hasilnya, ditemukan upal pecahan Rp 100 ribu sebanyak 259 lembar dan upal pecahan Rp 50 ribu sebanyak 320 lembar. Jumlah totalnya sebesar Rp 41.900.000.

"Barang bukti yang diamankan, 259 lembar upal pecahan seratus ribu, 320 lembar upal pecahan lima puluh ribu, 2 lembar upal pecahan seratus ribu yang dirobek, 5 buah label Bank Indonesia,  1 unit motor matik warna hitam, nopol AD 5990 UB beserta STNK dan kunci," sebut Kapolres.

Selain itu juga turut diamankan, 2 botol minyak goreng ukuran 1 liter, 1 bungkus gula pasir masing-masing 1 kilogram, 3 bungkus mie instan, dan uang tunai asli kembalian sebesar Rp. 147.000. 

"Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka ini merupakan residivis peredaran upal yang baru keluar dari tahanan pada Juli 2022. Sedangkan asal upal dibuat oleh Heni Hermawan Setyabudi (45) warga Desa Kemiri, Kecamatan Gubug, Kabupaten Grobogan," ujar Kapolres.

Heni sendiri imbuh Kapolres, saat ini ditahan di rutan Kedungpane terkait kasus pembuatan upal yang diungkap oleh tim Bareskrim Mabes Polri pada September 2021 lalu. 

"Atas perbuatannya, untuk tersangka R dijerat Pasal 36 ayat 3 Undang Undang RI No. 07 Tahun 2011 Tentang mata uang Jo. Pasal 245 KUH Pidana," tandas Kapolres.

Editor : Joko Piroso

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut