Adapun Trihexyphenidyl masuk dalam kategori psikotropika golongan empat yang biasa digunakan sebagai obat penenang.
Kepala Rutan Kraksaan Alzuarman menjelaskan bahwa pihaknya langsung berkoordinasi dengan Satreskoba Polres Probolinggo.
“Kami hitung bersama-sama penyidik kepolisian, jumlahnya ada 150 butir,” ucapnya.
Berdasarkan pengakuan BIR, pil sebanyak itu sempat disimpan dalam kemaluannya untuk mengelabui petugas. Barang haram tersebut lantas dikeluarkan saat di toilet rutan.
Petugas juga mengamankan sang suami, EW untuk pemeriksaan lebih lanjut. Selama penyidikan berlangsung, EW akan diberikan sanksi berupa pengasingan di straft cell.
“EW ini memesan ke istrinya, BIR, melalui layanan wartelsus yang kami sediakan,” terang Alzuarman.
Terkait motif, Alzuarman menduga pil tersebut akan digunakan untuk pesta menyambut tahun baru. Dia pun mengapresiasi jajarannya yang berhasil melakukan penggagalan tindakan ilegal tersebut.
“Selama momen Nataru memang kami perketat pengamanan, agar Rutan Kraksaan selalu dalam keadaan kondusif,” katanya.
Editor : Joko Piroso