get app
inews
Aa Read Next : Polres Sukoharjo Kembali Bekuk Pengedar Narkoba, Barang Bukti Sabu 9,67 Gram Diamankan

Bongkar Percetakan Upal, Polres Sukoharjo Dapat Penghargaan Bank Indonesia

Jum'at, 06 Januari 2023 | 19:08 WIB
header img
Anggota Reskrim Polres Sukoharjo mendapat penghargaan dari Bank Indonesia atas prestasinya mengungkap kasus upal. Foto: iNews/Nanang SN

SUKOHARJO,iNewsSragen.id - Keberhasilan Satreskrim Polres Sukoharjo mengungkap peredaran uang palsu (upal) dalam jumlah besar, berikut membongkar lokasi tempat percetakannya, mendapat apresiasi dari Bank Indonesia (BI)

Atas keberhasilan mengungkap tindak kejahatan pemalsuan uang senilai ratusan juta rupiah tersebut, BI memberi penghargaan yang diserahkan di Mapolres Sukoharjo pada, Jum'at (6/1/2023).

Deputi Perwakilan BI Jawa Tengah, Panji Ahmad, menyampaikan, bahwa BI sangat mengapresiasi kinerja Polres Sukoharjo dan Polda Jateng yang telah mengungkap peredaran upal pada, Oktober 2022  lalu.

“Sebagai wujud apresiasi, kami memberikan piagam penghargaan kepada anggota yang terlibat dalam pengungkapan kasus uang palsu tersebut,” ujarnya.

Panji berharap sinergitas antara kepolisian dan BI dapat terjalin dengan baik dalam mencegah dan mengantisipasi tentang kejahatan peredaran upal yang merugikan masyarakat.

Menanggapi, Kapolres Sukoharjo AKBP Wahyu Nugroho Setyawan, menyampaikan terima kasih kepada BI yang telah memberikan apresiasi dan penghargaan kepada anggota Satreskrim Polres Sukoharjo.

“Saya selaku Kapolres Sukoharjo mengucapkan terima kasih. Semoga dengan apresiasi ini, dapat memberikan semangat kepada para personel dalam meningkatkan tugas dalam menegakkan hukum, serta melindungi, mengayomi, dan melayani masyarakat,” tegas Wahyu.

Untuk diketahui, Polres Sukoharjo berhasil membongkar tempat pembuatan upal di sebuah rumah yang dijadikan tempat usaha percetakan di Kampung Larangan, Sukoharjo Kota, pada Oktober 2022 lalu. 

Dalam pengungkapan ini, polisi berhasil mendapati barang bukti upal pecahan 100 ribu berjumlah 8.354 lembar. Total keseluruhan berjumlah Rp. 835.400.000,-

Selain barang bukti upal, polisi juga menyita barang bukti berupa mesin cetak buatan Jerman, kertas bahan baku upal impor, komputer, alat sablon, hingga alat hitung uang.

Dari pengungkapan itu sedikitnya lima tersangka telah diamankan. Mereka adalah T (40) warga Pemalang sebagai operator mesin, S (52) warga Kemayoran sebagai tukang sablon, TH (53) warga Semarang yang berperan sebagai tukang desain, scan dan membuat plat.

Kemudian, P (47) warga Bandung sebagai pemasaran/marketing, dan IM (39), warga Karanganyar dengan peran sebagai pimpinan percetakan yang mendanai serta memerintahkan para pelaku yang lain untuk membuat upal.

Kelima tersangka pembuat upal tersebut dijerat dengan Undang-undang RI Nomor 7 Tahun 2011 Tentang Mata Uang. Dan pasal 27, pasal 26, pasal 37, dan atau pasal 36, dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan pidana denda paling banyak Rp10 miliar.

 

Editor : Joko Piroso

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut