Rumah Advokat di Kartasura Digeledah Polda Jateng, Polres Sukoharjo Beri Konfirmasi
SUKOHARJO,iNewsSragen.id — Polres Sukoharjo mengonfirmasi adanya penggeledahan rumah sekaligus kantor seorang advokat di Desa Makamhaji, Kecamatan Kartasura, Kabupaten Sukoharjo, yang dilakukan Direktorat Reserse Narkoba Polda Jawa Tengah (Jateng) terkait pengungkapan kasus narkotika jenis sabu.
Penggeledahan tersebut merupakan tindak lanjut pengembangan kasus setelah Polda Jateng menangkap dua tersangka di area parkir basement salah satu hotel di kawasan Kerten, Kecamatan Laweyan, Kota Solo, pada Selasa (19/5/2026) dini hari.
Kasat Narkoba Polres Sukoharjo AKP Ari Widodo membenarkan adanya penggeledahan di wilayah Sukoharjo tersebut. Namun, ia menegaskan seluruh proses penanganan perkara dilakukan langsung oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda Jateng.
“Polda yang nangkap mas,” kata Ari saat dikonfirmasi melalui pesan singkat, Sabtu (23/5/2026).
Dari informasi yang dihimpun, rumah yang digeledah merupakan milik tersangka berinisial JM (48), warga Kadipiro, Kecamatan Banjarsari, Solo, yang diketahui berprofesi sebagai advokat. JM ditangkap bersama HM (38), warga Kelurahan Jajar, Kecamatan Laweyan, Solo.
Editor : Joko Piroso