Rumah Advokat di Kartasura Digeledah Polda Jateng, Polres Sukoharjo Beri Konfirmasi
Direktur Reserse Narkoba Polda Jateng Kombes Pol Yos Guntur menjelaskan, pengungkapan kasus bermula dari laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas peredaran sabu di wilayah Solo.
Setelah dilakukan penyelidikan dan observasi, petugas berhasil mengidentifikasi para pelaku dan melakukan penangkapan di basement hotel kawasan Kerten sekitar pukul 01.59 WIB.
“Saat akan diamankan, kedua tersangka sempat berusaha melarikan diri di area basement hotel,” ungkap Yos Guntur.
Dalam penangkapan itu, polisi menemukan lima paket sabu yang diduga dibuang tersangka JM di sekitar kendaraan. Satu paket sabu lainnya ditemukan di gudang basement parkir hotel.
Polisi juga menyita seperempat butir ekstasi, lima butir psikotropika jenis Alprazolam, timbangan digital, pipet kaca, plastik klip, korek api, hingga dua unit telepon genggam dari tas milik tersangka.
Total barang bukti yang diamankan berupa enam paket sabu dengan berat bruto 5,16 gram, seperempat butir ekstasi seberat 0,15 gram, serta lima butir Alprazolam.
Usai penangkapan, Ditresnarkoba Polda Jateng melakukan pengembangan dengan menggeledah rumah sekaligus kantor JM di Makamhaji, Kartasura. Penggeledahan disaksikan ketua RT dan warga sekitar.
Editor : Joko Piroso