get app
inews
Aa Text
Read Next : Waduh! 9,9 Juta Gen Z bakal Nganggur Tahun Depan, Ini Alasannya

KPAI: Kasus Penculikan dan Pembunuhan Anak di Kota Makassar

Rabu, 11 Januari 2023 | 18:23 WIB
header img
Sub Komisi Pengaduan KPAI, Dian Sasmita, S.H., M.H. (FOTO: Istimewa)

JAKARTA, iNewsSragen.id - KPAI merasa sangat prihatin dengan kasus penculikan dan pembunuhan yang terjadi di Makassar. KPAI menyampaikan duka mendalam bagi keluarga korban. Rabu (11/01/2023).

KPAI sedang berkoordinasi dengan Kepolisian Resor Kota Besar Makassar dan Balai Pemasyarakatan Kota Makassar untuk mengawal proses kasus penculikan dan pembunuhan anak MFS (11) yang diduga dilakukan oleh 2 orang yang masih berusia anak AD (17) dan MF (14). 

Tersangka saat ini sudah ditangkap dan diamankan di Polres Makassar. Motif penculikan dan pembunuhan ini adalah obsesi untuk melakukan transaksi menjual organ tubuh manusia dengan nilai jual jutaan Dollar.

Saat ini, kedua tersangka dikenakan pasal  80 ayat 3 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak atau Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP subsider Pasal 170 ayat 3.

KPAI menghimbau, agar penegak hukum menjalankan proses pidana dengan menghormati hak-hak anak sesuai mandat Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak dalam mempertimbangkan kepentingan terbaik bagi anak dan keadilan. 

Editor : Joko Piroso

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut