get app
inews
Aa Read Next : Penuhi Nazar Prabowo Subiyanto Presiden, 3 Warga Gunungkidul Jalan Kaki Menuju Jakarta

Bawa Kabur Bocah SD Diperkosa di Penginapan, Remaja Gunungkidul Dilaporkan Polisi

Minggu, 22 Januari 2023 | 00:32 WIB
header img
Remaja di Gunungkidul, DIY memperkosa bocah SD di penginapan. (Foto: Ilustrasi/iNews.id)

GUNUNGKIDUL, iNewsSragen.id - Miris, remaja di Paliyan, Gunungkidul, mencabuli bocah SD.

Pencabulan tersebut berawal Pelaku FJS (19) mengajak korban jalan-jalan lalu dipaksa berhubungan badan di sebuah penginapan.

Korban adalah NB yang masih duduk di kelas VI salah satu SD di Nglegi, Patuk.

Korban saat itu dititipkan di rumah kerabat karena orang tuanya pergi ke Jakarta.

Kanit Reskrim Polsek Patuk, Iptu Soni Yuniawan mengatakan, korban ditinggal orang tuanya sejak 3 Januari lalu. Dititipkan di rumah teman ibunya, katanya Jumat (20/1/2023).

Soni menjelaskan, kronologi pemerkosaan itu berawal saat pelaku menjemput korban pada Minggu (15/1/2023) sekitar pukul 04.00 WIB.

Dia mengajak pergi korban tanpa berpamitan kepada pemilik rumah yang dititipkan korban oleh orang tuanya.

Keduanya kemudian menuju Pantai Parangtritis. Setelah bermain air di pantai, pelaku mengajak korban ke penginapan.

Pelaku beralasan cuaca sedang gerimis sehingga sebaiknya berteduh di penginapan. Namun di dalam kamar, pelaku malah meminta korban melakukan hubungan badan.

“Selama lima jam di kamar, keterangan pelaku mereka lima kali berhubungan badan," ujar Soni.

Kerabat orang tua korban pun kelabakan mencari keberadaan NB yang tak ditemukan hingga sore hari. Baru pada malam hari, korban akhirnya pulang ke rumah diantar oleh pelaku.

"Sekira pukul 19.30 WIB, korban diantar pulang oleh pelaku," katanya.

Saat pelaku mengantar korban pulang, pelaku sempat dicegat warga. Setelah proses mediasi, orang tua korban melaporkan ulah pelaku yang membawa kabur korban ke polisi.

Pada Jumat (20/1/2023), pelaku memenuhi panggilan pemeriksaan di Polsek Patuk. Setelah menjalani pemeriksaan, dia ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan.

Pelaku dijerat Pasal 332 ayat 1 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 7 tahun penjara, pungkasnya.

Artikel ini telah tayang di yogya.inews.id dengan judul " Miris, Remaja Gunungkidul Bawa Kabur Anak SD lalu Diperkosa di Penginapan ".

Editor : Joko Piroso

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut