KOLAKA TIMUR, iNewsSragen.id - Seorang anak di bawah umur berusia 16 tahun di Kabupaten Kolaka Timur (Koltim), Sulawesi Tenggara (Sultra) menjadi korban pemerkosaan dua orang pemuda dari Desa Tinete, Kecamatan Aere bernama Riswan (23) dan Adianto (23).
Kedua pelaku berhasil ditangkap tim Rajawali Resmob Polres Koltim pukul 21.30 Wita, Selasa (1/8/2023).
Kasubsi PIDM Humas Polres Koltim, Aipda Pendi Palintin mengatakan kasus pemerkosaan tersebut dilaporkan pria inisial N (47). Kata pelapor, korban disetubuhi pada 23 Juli 2023 di sebuah rumah kebun, pukul 01.00 Wita.
"Kedua pelaku menjemput korban di dekat rumahnya lalu dibawa ke sebuah rumah kebun," ujar Aipda Pendi kepada MNC Portal, Rabu (2/8/2023).
Setelah berhasil menjemput korban, pelaku kemudian menyetubuhi ABG polos tersebut secara bergantian. Pihak keluarga yang mengetahui perbuatan tidak senonoh itu keberatan dan melapor ke kantor polisi.
Editor : Sugiyanto