get app
inews
Aa Read Next : Unjuk Rasa September Hitam di Kartasura, Massa Gelar Orasi Hingga Malam Hari

Ambil Paket Sabu di Terminal Kartasura, Warga Solo Diciduk Satnarkoba Polres Sukoharjo

Rabu, 01 Februari 2023 | 21:15 WIB
header img
Ilustrasi. Okezone

"Barang bukti berupa sabu sebanyak satu paket dalam bungkus plastik klip yang dibungkus lakban oranye. Sabu didapatkan dengan cara membeli melalui jasa transfer. Transaksi dilakukan dengan penjual bernama Ompong yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO)," ungkap Kapolres.

TC mengaku paket sabu itu dikirim ke lokasi penangkapan yaitu terminal Kartasura seusai bertransaksi secara online melalui website. Saat ini TC dan barang bukti sudah diamankan ke Polres Sukoharjo untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Dalam penangkapan itu, selain menyita barang bukti berupa sabu dengan berat sekira 0,55 gram dalam bungkus plastik berisolasi warna oranye dengan tulisan shopee, petugas juga mengamankan satu buah ponsel beserta SIM Card, dan satu unit motor matik warna hitam berikut STNK bernopol AD 3364 LS.

"Dalam kasus ini, tersangka dijerat Pasal 112 ayat (1) dan /atau pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya minimal empat tahun hingga maksimal 12, dan denda paling sedikit Rp 800 juta hingga paling banyak Rp8 miliar," pungkas Kapolres.

Editor : Joko Piroso

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut