get app
inews
Aa Read Next : Mudik Lancar, Satlantas Polres Sukoharjo Apresiasi Peran Relawan Ambulan

Dugaan Kelalaian Pengelolaan Tambang Galian C di Polokarto, Polisi Bakal Gelar Perkara

Jum'at, 03 Februari 2023 | 20:46 WIB
header img
Lokasi tambang galian C di Dukuh Krandon, Genengsari, Polokarto, yang menyebabkan seorang bocah tewas tenggelam di kubangan bekas galian. Foto: iNews/Nanang SN

SUKOHARJO,iNewsSragen.id - Polres Sukoharjo bakal melakukan gelar perkara kasus dugaan kelalaian pengelolaan tambang galian C di Dukuh Krandon, Desa Genengsari, Polokarto, Sukoharjo, yang telah menyebabkan tewasnya seorang bocah akibat tenggelam di kubangan tambang tersebut.

Hal itu disampaikan Kasat Reskrim Polres Sukoharjo AKP Teguh Prasetyo mewakili Kapolres AKBP Wahyu Nugroho Setyawan, saat dikonfirmasi terkait perkembangan penanganan kasus yang sudah berjalan lebih dari satu bulan lamanya itu.

"Kami sudah melakukan pemeriksaan sebanyak 15 orang, rencananya minggu depan kami akan melakukan gelar perkara untuk menentukan apakah ada yang bisa ditetapkan sebagai tersangka," kata Teguh saat ditemui wartawan pada, Jum'at (3/2/2023).

Dalam penyidikan kasus itu, sedikitnya ada dua alat berat yang digunakan untuk menambang sudah diamankan sebagai barang bukti. Semula ada tiga alat berat, namun menurut Teguh, yang terkait dengan perkara hanya dua.

"Alat berat (yang diamankan) hanya ada dua, karena yang satunya lagi itu tidak masuk dalam penyidikan," papar Teguh.

Saat ini lokasi tambang sudah ditutup, namun kubangan bekas galian tambang tempat korban tercebur belum diurug tanah, atau diratakan kembali lantaran proses pemeriksaan perkara masih berjalan.

"Kalau dari pihak pengelola memang pernah meminta untuk meratakan kembali bekas galian tambang tersebut, namun karena masih dalam pemeriksaan, hal itu belum bisa dilakukan. Kalau dibenahi (diratakan kembali), berarti malah merusak TKP," jelas Teguh.

Dalam penyidikan kasus ini, Polisi bekerja bukan berdasarkan laporan dari pihak keluarga korban. Penanganan yang dilakukan Polisi terhadap kasus ini karena ada dugaan unsur kelalaian dari pihak pengelola tambang galian C tersebut.

"Dari pihak keluarga korban sebenarnya malah minta supaya peristiwa itu tidak diproses hukum. Ada permohonan itu (untuk tidak diproses hukum) yang disampaikan kepada kami," ujar Teguh.

Editor : Joko Piroso

Follow Berita iNews Sragen di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut