Meskipun begitu, permohonan pihak keluarga korban tersebut, oleh Teguh dikatakan, bisa dilampirkan dalam berkas hasil pemeriksaan terhadap sejumlah saksi. Jika terbukti ada kelalaian, setidaknya permohonan dari keluarga korban tersebut dimungkinkan untuk memperingan hukuman bagi tersangka.
"Yang pasti, proses penyidikan tetap jalan terus (meskipun pihak keluarga tidak menghendaki proses hukum)," tandas Teguh.
Diberitakan sebelumnya, seorang bocah bernama Azka Tristan Setya Wardana (8), warga Dukuh Krandon, Genengsari, Polokarto, jatuh terpeleset di genangan air galian tambang dengan kedalaman sekira 2 meter. Saat itu, korban tengah bermain bersama teman-temannya pada, Rabu (28/12/2022) silam.
Atas peristiwa itu, warga dan rekan -rekan orangtua korban dari salah satu perguruan silat menuntut tanggung jawab pengelola dan Kepala Desa (Kades) Genengsari. Berdasarkan pertemuan musyawarah, akhirnya tambang tersebut ditutup.
Merujuk KUHP, perusahaan atau pihak yang membiarkan galian tambang terbuka tanpa direklamasi bisa dikenakan pidana. Mereka yang terbukti lalai bisa dikenakan Pasal 359 KUHP dan Pasal 112 UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Adapun penjelasan Pasal 359 KUHP itu sebagai berikut,"Barang siapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain mati, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun.
Editor : Joko Piroso