SEMARANG, iNewsSragen.id - Polda Jawa Tengah (Jateng) menangkap seorang pelaku diduga penyebar berita hoaks yang menyebabkan keonaran di wilayah Jawa Tengah. Hoaks mengakibatkan 40 orang berkonvoi di Kabupaten Sragen dengan maksud mencari kelompok lain.
Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol Iqbal Alqudusy mengemukakan, pengungkapan berawal dari laporan yang masuk pada Jumat (10/2/2023) kemarin, ada puluhan orang yang berkonvoi dan sebagian membawa senjata tajam.
“Informasi itu ditindaklanjuti, petugas kemudian mengamankan mereka,” kata Iqbal, Sabtu (11/2/2023).
Setelah mereka diamankan, kemudian dimintai keterangan perihal apa yang membuat mereka melakukan hal itu. Kemudian didapati, aksi konvoi karena mereka terhasut pesan yang disebarkan di WhatsApp grup (WAG) bernama Arus Bawah Grobogan dan GASAK Grobogan.
Hasutan itu berisi menuntut keadilan atas perusakan yang terjadi di sekretariat sebuah perguruan bela diri di Sragen.
“Pesan WA tersebut mengakibatkan keonaran atau mengganggu ketertiban masyarakat,” katanya.
Petugas kemudian melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan hingga berhasil menangkap pelaku penyebar pesan WA yang menyebabkan puluhan orang itu berkonvoi sembari membawa senjata tajam.
Pelaku penyebar WA berisi provokasi berinisial DCS (24) warga Desa Bangsri, Kecamatan Geyer, Kabupaten Grobogan.
Hasil pemeriksaan penyidik, pada Rabu (8/2/2023) sekitar pukul 08.30 WIB di Kelurahan Lamper Tengah, Kecamatan Semarang Selatan, Kota Semarang, DCS mengirim pemberitahuan atau berita bermuatan menghasut dan tidak benar melalui WAG tersebut, yakni Arus Bawah Grobogan dan Gasak Grobogan.
Sebab itulah, anggota grup yang jumlahnya sekitar 40 orang melakukan konvoi dan membawa senjata tajam menuntut kerusakan yang terjadi di kantor sekretariat di Sragen. Saat rombongan konvoi sampai di dekat sekretariat itu, kemudian diamankan petugas gabungan dari Polda Jateng dan Polres Sragen.
“Ditemukan 7 orang kedapatan membawa sajam, dan hasil pemeriksaan disebabkan dihasut dan disuruh DCS itu,” katanya.
DCS kini masih dalam penyidikan petugas. Sebuah ponsel merek Oppo warna putih beserta sim card serta screenshoot pesan WAG yang dikirimkannya jadi barang bukti.
“DCS sudah ditetapkan sebagai tersangka dan kini ditahan di Rutan Polda Jateng,” katanya.
Editor : Joko Piroso